Dari hasil pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 dengan nomor polisi M-3761-RF lengkap dengan BPKB dan STNK.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit televisi Android 43 inci merek TCL warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengamankan barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

ADVERTISEMENT