MADURA SATU | SAMPANG - Seorang warga Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian gula secara daring. Korban mengalami kerugian hingga Rp68,25 juta setelah truk yang datang mengantarkan pesanan ternyata tidak membawa gula yang dibeli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Lepelle, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Muriyah, warga Dusun Rung Nunggal, Desa Lepelle. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya tertarik membeli gula sebanyak 2 ton melalui platform TikTok Shop karena ditawarkan dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya terkait transaksi pembelian ggula

Dalam komunikasi itu, korban mendapat informasi bahwa pesanan akan diantarkan menggunakan kendaraan truk pada malam hari.

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah truk tronton dengan nomor polisi AG 8547 UA tiba di rumah korban. Kendaraan tersebut disebut dalam kondisi tertutup terpal berwarna hitam dan membawa muatan yang tidak dapat dilihat dari luar.

Saat korban hendak memeriksa isi kendaraan, sopir disebut meminta korban tidak membuka atau melihat muatan sebelum pembayaran dilakukan. Korban kemudian melakukan pembayaran sesuai nominal yang diminta.

“Karena percaya dengan pesanan tersebut, korban kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp68.250.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (9/8/2026).

Persoalan baru diketahui setelah pembayaran dilakukan. Ketika truk dibuka, korban mendapati kendaraan tersebut ternyata tidak membawa gula sebanyak 2 ton sebagaimana pesanan yang telah dibayarkan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp68.250.000,” ungkap narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang disebut telah diamankan sebagai bukti terkait kejadian tersebut, di antaranya bukti atau struk transfer serta satu unit truk dengan nomor polisi AG 8547 UA.

Kejadian tersebut diduga menggunakan modus penipuan transaksi daring. Pelaku diduga memanfaatkan tawaran barang dengan harga yang lebih murah untuk menarik calon korban, kemudian mengarahkan pembayaran sebelum barang dipastikan sesuai dengan pesanan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status laporan maupun proses penyelidikan atas dugaan penipuan tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya informasi mengenai kejadian tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Iya benar,” ujar Eko Puji Waluyo singkat.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Kepastian mengenai kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum selanjutnya masih menunggu penanganan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. (*)