Persoalan baru diketahui setelah pembayaran dilakukan. Ketika truk dibuka, korban mendapati kendaraan tersebut ternyata tidak membawa gula sebanyak 2 ton sebagaimana pesanan yang telah dibayarkan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp68.250.000,” ungkap narasumber tersebut.

Sejumlah barang disebut telah diamankan sebagai bukti terkait kejadian tersebut, di antaranya bukti atau struk transfer serta satu unit truk dengan nomor polisi AG 8547 UA.

Kejadian tersebut diduga menggunakan modus penipuan transaksi daring. Pelaku diduga memanfaatkan tawaran barang dengan harga yang lebih murah untuk menarik calon korban, kemudian mengarahkan pembayaran sebelum barang dipastikan sesuai dengan pesanan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status laporan maupun proses penyelidikan atas dugaan penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya informasi mengenai kejadian tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Iya benar,” ujar Eko Puji Waluyo singkat.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Kepastian mengenai kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum selanjutnya masih menunggu penanganan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. (*)