MADURA SATU | SAMPANG - Seorang pria berinisial LR (38), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diduga kembali berurusan dengan hukum hanya sekitar 10 hari setelah bebas dari penjara.

Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua anggota keluarganya sendiri pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban, yakni J (47) dan SA (23), mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Korban J diketahui merupakan paman pelaku. Ia mengalami luka robek di bagian leher sebelah kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter serta luka di bagian perut yang menyebabkan organ dalam keluar.

Sementara itu, korban SA yang merupakan adik kandung pelaku mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang kurang lebih 10 sentimeter.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan sementara kepolisian mengungkap bahwa insiden berdarah tersebut diduga dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama.

Perselisihan yang kembali terjadi pada malam kejadian diduga berujung pada aksi penganiayaan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan hubungan antara pelaku dan korban memang sudah lama tidak harmonis sehingga kerap terjadi perselisihan.

"Berdasarkan keterangan sementara, antara korban dan terduga pelaku sudah lama tidak harmonis dan kerap terlibat cekcok. Pada malam kejadian, perselisihan kembali terjadi hingga berujung perkelahian dan menyebabkan dua orang mengalami luka berat," ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (8/7/2026).

Polisi juga memastikan bahwa kedua korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. J merupakan paman pelaku, sedangkan SA adalah adik kandung pelaku sendiri.

ADVERTISEMENT

"Antara pelaku dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan sebilah calok, yakni alat tajam yang biasa digunakan untuk membelah kelapa atau bambu," jelasnya.

Berbekal laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bersama personel Polsek Sampang Kota bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pendalaman penyidik, LR diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas sekitar 10 hari sebelum dugaan penganiayaan itu terjadi.

Polisi kini masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengawasan dan pendekatan kepada keluarga kedua belah pihak agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi konflik lanjutan," pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (*)