MADURA SATU | SAMPANG - Seorang pria berinisial LR (38), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diduga kembali berurusan dengan hukum hanya sekitar 10 hari setelah bebas dari penjara.

Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua anggota keluarganya sendiri pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban, yakni J (47) dan SA (23), mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Korban J diketahui merupakan paman pelaku. Ia mengalami luka robek di bagian leher sebelah kanan sepanjang sekitar 20 sentimeter serta luka di bagian perut yang menyebabkan organ dalam keluar.

Sementara itu, korban SA yang merupakan adik kandung pelaku mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan sepanjang kurang lebih 10 sentimeter.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan sementara kepolisian mengungkap bahwa insiden berdarah tersebut diduga dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama.

Perselisihan yang kembali terjadi pada malam kejadian diduga berujung pada aksi penganiayaan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan hubungan antara pelaku dan korban memang sudah lama tidak harmonis sehingga kerap terjadi perselisihan.