MADURA SATU | SAMPANG – Nasib pilu dialami Nurul Hasanah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, Nurul mengaku justru dikirim ke Libya, mengalami kekerasan, hingga diminta membayar ganti rugi sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta saat hendak pulang ke Indonesia.

Kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut kini mulai ditelusuri Polres Sampang. Polisi telah meminta keterangan anak Nurul untuk mendalami proses keberangkatan ibunya ke luar negeri dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan anak korban. Penyidik mendalami jalur keberangkatan Nurul, termasuk pihak yang memberangkatkannya.

“Pada intinya, kami tanyakan terkait jalur keberangkatannya, melalui siapa,” demikian keterangan KBO Reskrim Polres Sampang, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan Nurul yang diberitakan sejumlah media, ia berangkat dari Indonesia pada Januari 2026 setelah mendapat tawaran pekerjaan di Dubai. Namun, setelah berada di kota tersebut selama sekitar 13 hari, ia justru dikirim ke Benghazi, Libya.

Di Libya, Nurul mengaku mengalami kecelakaan kerja hingga tulang tangannya patah. Dalam kondisi cedera, ia menyebut tetap dipaksa bekerja. Ia juga mengaku mengalami pemukulan selama berada di negara tersebut.

Situasi semakin sulit ketika Nurul berupaya kembali ke Indonesia. Ia mengaku diminta membayar ganti rugi pemutusan kontrak sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta. Besarnya biaya yang disebut harus dibayarkan itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Meski demikian, keterangan mengenai permintaan pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Belum ada informasi terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini mengenai pihak yang meminta uang tersebut maupun dasar pengenaan ganti rugi yang dimaksud.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang sebelumnya menyoroti dugaan pemberangkatan Nurul melalui perantara yang tidak mengikuti prosedur penempatan pekerja migran Indonesia. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengetahui proses perekrutan dan pemberangkatannya.

ADVERTISEMENT

Polisi kini menelusuri pihak yang merekrut Nurul, menjanjikan pekerjaan di Dubai, hingga mengatur keberangkatannya ke luar negeri. Pemeriksaan terhadap anak korban diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian proses tersebut.

Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum lain dalam kasus yang dialami Nurul. Meski dugaan TPPO mulai didalami, penetapan adanya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Selain proses hukum, upaya pemulangan Nurul juga membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri. Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri kondisi Nurul di Libya sekaligus mengetahui upaya yang dapat ditempuh agar ia bisa kembali ke tanah air.

Hingga kini, Polres Sampang masih mendalami jalur keberangkatan Nurul dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, pengakuan mengenai kekerasan yang dialami serta permintaan pembayaran sekitar Rp110 juta untuk pulang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.(*)

ADVERTISEMENT