“Terduga pelaku berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Eko.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta jaket dan sarung milik korban yang juga ditemukan bercak darah.

Polisi menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan sakit hati. Namun, penyidik masih mendalami motif tersebut serta rangkaian kejadian yang menyebabkan Misnaji meninggal dunia.

Atas perkara tersebut, DL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pembacokan yang menewaskan Misnaji tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polres Sampang. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan motif perkara tersebut. (*)

ADVERTISEMENT