MADURA SATU | PAMEKASAN - Perkara hukum yang menjerat AEF, seorang oknum pengacara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali bertambah.

Setelah sebelumnya tersangkut perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), AEF kini kembali tersandung perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank.

Perkara baru tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Dengan demikian, AEF tidak hanya menghadapi satu perkara hukum.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan adanya penanganan perkara lain yang berkaitan dengan AEF. Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Minggu (30/8/2026) sore.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank. Sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara itu juga menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus baru tersebut menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi AEF. Sebelumnya, AEF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Dalam perkara sebelumnya, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni AH dan EM. AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sementara EM disebut kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.