MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pamekasan terungkap setelah seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah dilahirkan.

Korban yang disebut dengan nama samaran Bunga masih berstatus sebagai pelajar SMA. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dan terungkap pada Rabu (19/8/2026).

Keluarga kemudian mengetahui kejadian tersebut setelah korban melahirkan. Mereka mempertanyakan kondisi korban karena Bunga diketahui tidak memiliki suami.

Saat ditanya oleh keluarga, korban kemudian mengungkap bahwa dirinya diduga telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak keluarga dan desa untuk melaporkan dugaan perkara tersebut kepada kepolisian.

Pihak desa selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tamberu setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hasil penanganan awal polisi berujung pada diamankannya pria berinisial SI (45), yang disebut merupakan ayah kandung korban. SI diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (19/8/2026) malam.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dalam perkara tersebut.

"Benar mas, untuk terduga pelaku telah diamankan di Mapolres," ujar Ipda Yoni Evan Pratama.

Evan menjelaskan, proses hukum masih berada pada tahap awal. Penyidik tengah menyelesaikan administrasi penerbitan Laporan Polisi (LP) sekaligus melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.

"Kami mendalami kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan korban, keluarga serta pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Status SI juga masih sebagai terduga pelaku hingga proses penyidikan menentukan fakta dan dugaan tindak pidana yang terjadi. (*)