“Begitu identitas pelaku kami kantongi, tim langsung bergerak melakukan koordinasi lintas wilayah untuk melakukan penangkapan.” katanya.

Setelah dilakukan pelacakan, pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat tanpa perlawanan.

Kedua pelaku diketahui berinisial AL (24) dan UN (51), keduanya merupakan perempuan yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pencurian emas di toko tersebut.

AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami apakah kasus ini bagian dari jaringan atau hanya aksi individu yang terorganisir.” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas di Pamekasan, agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya.

“Kami mengimbau agar CCTV dan sistem pengamanan lainnya selalu dalam kondisi aktif untuk mencegah kejadian serupa.” tambahnya. (*)