MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

Dua perempuan terduga pelaku berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Toko Emas “Jakarta” yang berada di wilayah Pamekasan pada 2 Mei 2026. Aksi para pelaku dilakukan pada siang hari saat kondisi toko sedang beraktivitas seperti biasa.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 9 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menemukan titik terang setelah mendapatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

“Dari rekaman CCTV tersebut kami melakukan analisis dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta pergerakan para pelaku.” ujarnya.

Dari hasil pengembangan itu, polisi kemudian mengetahui bahwa para pelaku telah melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Tim Resmob Polres Pamekasan pun segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pengejaran.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menyampaikan bahwa proses pengejaran dilakukan secara cepat setelah identitas pelaku dipastikan.