MADURA SATU | PAMEKASAN - Meski sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan, seorang perempuan berinisial NH, warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, tetap menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya sendiri berinisial AZA (46).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan rumah tangga korban dan pelaku diketahui sedang tidak harmonis. Keduanya bahkan sudah tidak tinggal serumah seperti biasanya sebelum kejadian terjadi.

Namun kondisi tersebut rupanya tidak menghentikan dugaan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya sendiri.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku diduga datang secara diam-diam ke rumah korban pada malam hari.

ADVERTISEMENT

“Terduga pelaku diduga mematikan aliran listrik rumah dari meteran luar sebelum mendekati korban,” ujar IPDA Yoni Evan, saat dikonfirmasi madurasatu.com, Rabu, 13 Mei 2026.

Saat kondisi rumah gelap, korban keluar untuk memeriksa listrik. Namun korban justru dikagetkan dengan keberadaan pelaku yang sudah menutupi wajahnya.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban menggunakan batang kayu jati hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

Jeritan korban kemudian didengar adiknya berinisial TAK yang langsung keluar rumah untuk memberikan pertolongan sambil berteriak meminta bantuan warga.

“Namun nahas, adik korban juga ikut menjadi sasaran amukan pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.

“Korban mengalami luka robek akibat pukulan menggunakan batang kayu,” katanya.

Tidak lama setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu jati yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, pakaian korban berlumuran darah, serta jaket milik pelaku,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Pelaku dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru,”pungkasnya. (*)