MADURA SATU | PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam sehari, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pengedar pil ekstasi di lokasi berbeda pada Senin (11/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap oleh tim Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Dari tiga lokasi penangkapan, polisi menyita puluhan pil ekstasi dengan berbagai logo yang diduga siap edar.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Dalam satu hari kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (23) saat berada di teras rumah warga.

Dari tangan BP, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 4 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone warna hitam milik terduga pelaku.

Selang 30 menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali bergerak menuju sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menciduk AF (24) yang diketahui berstatus mahasiswa.

ADVERTISEMENT

Di lokasi kedua, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam helm warna hitam yang berada di kamar kos pelaku.

Operasi kemudian berlanjut ke Kecamatan Kadur. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap IF (29) di dalam sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Terduga pelaku yang juga berstatus mahasiswa itu kedapatan menyimpan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel di dalam tas miliknya.

“Total barang bukti yang kami sita dari ketiga terduga pelaku sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram,” kata IPDA Yoni.

Menurutnya, ketiga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar dengan modus menyimpan pil ekstasi untuk kemudian dijual kembali kepada pemesan di wilayah Pamekasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pamekasan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”pungkasnya.