Selang 30 menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali bergerak menuju sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menciduk AF (24) yang diketahui berstatus mahasiswa.

Di lokasi kedua, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam helm warna hitam yang berada di kamar kos pelaku.

Operasi kemudian berlanjut ke Kecamatan Kadur. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap IF (29) di dalam sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur. Terduga pelaku yang juga berstatus mahasiswa itu kedapatan menyimpan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel di dalam tas miliknya.

“Total barang bukti yang kami sita dari ketiga terduga pelaku sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram,” kata IPDA Yoni.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketiga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar dengan modus menyimpan pil ekstasi untuk kemudian dijual kembali kepada pemesan di wilayah Pamekasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pamekasan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.