MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (6/5/2026), polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah melakukan penyelidikan intensif di wilayah Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Dari dua lokasi berbeda, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu hingga pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Agus Sugianto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap pria berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui tinggal di Desa Samiran.

ADVERTISEMENT

“MH diamankan saat berada di halaman sebuah rumah di Desa Samiran. Dari tangan tersangka, anggota menemukan satu poket sabu dengan berat kurang lebih 0,97 gram,” ujar AKP Agus Sugianto.

Menurutnya, MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah Pamekasan.

Polisi juga menyita sejumlah plastik klip dan tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

“Pelaku ini merupakan residivis. Selain sabu, kami juga mengamankan plastik klip dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Selang sekitar 30 menit kemudian, tim Opsnal kembali bergerak menuju sebuah rumah yang masih berada di Desa Samiran.

ADVERTISEMENT

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap pria berinisial MAM (29), warga setempat, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Dari lokasi kedua, anggota menemukan barang bukti lebih banyak, termasuk sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar,” kata AKP Agus.

Dari tangan MAM, polisi menyita enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat total sekitar 6,28 gram.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran seperti sedotan dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Sugianto.

Ia menambahkan, Polres Pamekasan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (*)