“Pelaku ini merupakan residivis. Selain sabu, kami juga mengamankan plastik klip dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Selang sekitar 30 menit kemudian, tim Opsnal kembali bergerak menuju sebuah rumah yang masih berada di Desa Samiran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap pria berinisial MAM (29), warga setempat, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Dari lokasi kedua, anggota menemukan barang bukti lebih banyak, termasuk sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar,” kata AKP Agus.

Dari tangan MAM, polisi menyita enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat total sekitar 6,28 gram.

ADVERTISEMENT

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran seperti sedotan dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Sugianto.