Latif juga menyinggung pernyataan dari Menteri Keuangan yang memberikan ultimatum kepada pelaku usaha rokok ilegal agar segera mengurus legalitas usaha mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Pemerintah sudah memberi sinyal kuat. Bahkan ada ancaman penutupan paksa bagi usaha yang tidak patuh terhadap aturan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah tegas dari pemerintah pusat harus diikuti dengan tindakan nyata di daerah, khususnya oleh Bea Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai.

“Kami meminta aparat bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai rokok ilegal semakin bebas beredar di Madura,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut maupun langkah yang akan diambil. (*)

ADVERTISEMENT