MADURA SATU | PAMEKASAN - Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Sejumlah merek seperti L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas di pasaran dan diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan resmi.

Isu tersebut menjadi sorotan kalangan aktivis mahasiswa. Ketua Garasi Jatim (Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur), Latif, secara terbuka mendesak aparat Bea Cukai Madura untuk segera melakukan langkah penyelidikan menyeluruh.

Menurut Latif, informasi yang dihimpun pihaknya menyebutkan bahwa rokok-rokok tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H.A yang berdomisili di Dusun Batu Laba, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sebuah perusahaan rokok berinisial PR CahayaKu yang disebut-sebut beroperasi di wilayah tersebut.

“Peredaran rokok ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan persaingan usaha sehat ikut rusak,” ujar Latif dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Latif menyebut bahwa dugaan aktivitas produksi rokok ilegal tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan, tetapi juga terindikasi berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang cukup luas sehingga memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kalau benar terjadi di lebih dari satu daerah, ini bukan lagi persoalan kecil. Harus ada langkah tegas dan terukur dari pihak berwenang,” tegasnya.