MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus video “indehoy” berdurasi 4 menit 27 detik yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Pamekasan mengungkap fakta yang mengejutkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial FP diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Fakta ini terungkap dari keterangan korban kepada penyidik, yang menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi berulang di sebuah rumah kos di wilayah Pamekasan.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban berinisial SR menerima informasi dari pihak keluarga mengenai beredarnya video tidak pantas yang melibatkan anaknya, PJ, di tengah masyarakat dan media sosial.

Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video bersama pelaku FP.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali di satu tempat yang sama,” ujar Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan P. saat konferensi pers, Minggu (19/4/2026).

Keterangan tersebut menjadi dasar penting dalam pengembangan perkara, sekaligus menguatkan dugaan bahwa kejadian tidak hanya berlangsung sekali.

Korban juga mengungkap bahwa dirinya berada dalam kondisi tertekan saat kejadian berlangsung, serta adanya bujuk rayu dari pelaku yang menjanjikan akan menikahinya setelah lulus sekolah.

“Ada unsur tekanan dan iming-iming dari pelaku, sehingga kejadian itu bisa terjadi berulang,” jelas IPDA Yoni Evan P.

Polisi memastikan bahwa seluruh kejadian berlangsung di satu lokasi, yakni sebuah rumah kos di wilayah Pamekasan yang kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan hukum sejak laporan polisi dibuat pada 4 April 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pelaku FP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2026.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Yoni Evan P.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan. Polisi juga terus mendalami penyebaran video yang sempat beredar luas di masyarakat.

“Kami akan mengusut tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b serta Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi melindungi korban serta menghindari konsekuensi hukum.

“Kami harap masyarakat tidak ikut menyebarkan konten itu karena dapat merugikan korban,” pungkas IPDA Yoni Evan P.(*)