“Ada unsur tekanan dan iming-iming dari pelaku, sehingga kejadian itu bisa terjadi berulang,” jelas IPDA Yoni Evan P.

Polisi memastikan bahwa seluruh kejadian berlangsung di satu lokasi, yakni sebuah rumah kos di wilayah Pamekasan yang kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.

Sementara itu, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan hukum sejak laporan polisi dibuat pada 4 April 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pelaku FP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2026.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Yoni Evan P.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan. Polisi juga terus mendalami penyebaran video yang sempat beredar luas di masyarakat.

“Kami akan mengusut tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b serta Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.