PAMEKASAN - Seorang pria bernama Wafi (39), warga Kelurahan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, mengaku kaget setelah mengetahui bahwa Pengadilan Agama (PA) Pamekasan akan membacakan putusan gugatan cerai terhadap dirinya pada Selasa (27/1/2026).

Informasi itu ia terima tanpa pernah merasa dilibatkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurut Wafi, selama lima tahun menjalani kehidupan rumah tangga bersama istrinya, Humairah, tidak pernah ada pembicaraan serius soal perceraian.

Ia mengklaim hubungan keduanya berjalan normal dan masih saling menyayangi, bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

“Saya tidak pernah menerima penyampaian langsung dari istri soal ingin cerai. Tidak ada konflik besar, apalagi KDRT. Nafkah pun tetap saya berikan,” ujar Wafi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

Merasa ada yang tidak beres, Wafi mendatangi langsung Kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, pemberitahuan resmi, maupun relaas panggilan sebagai pihak tergugat.

“Saya benar-benar kaget. Tidak ada panggilan, tidak ada surat, tiba-tiba sudah mau putusan,” katanya.

Kejanggalan lain, lanjut Wafi, berkaitan dengan keberadaan buku nikah. Ia menegaskan dokumen asli pernikahan masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah diserahkan untuk keperluan administrasi gugatan cerai.