MOJOKERTO, MADURA HARI INI | Ngeri, Polisi menangkap Alvi Maulana (24), asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, terduga pelaku mutilasi istri sirinya yang mana potongan tubuh korban di buang di Pacet, Mojokerto.

Sepengetahuan kepala lingkungan RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Surabaya, Heru Krisbiantoro.

Bapak Heru kaget saat polisi mendatangi lingkungan mereka untuk meminta pendampingan penangkapan seorang pria bernama Alvi, pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Diketahui, Alvi ditangkap di dalam kamar indekosnya oleh anggota Polres Mojokerto.

ADVERTISEMENT

“Orangnya pendiam. Jarang berkomunikasi dengan tetangga. Ditangkap di dalam kamar, katanya kasus pembunuhan. Yang dibunuh istri sirinya,” ucap Heru.

Kata Heru, Alvi dan istri sirinya baru menempati rumah indekos itu selama lima bulan. Selama itu, pihak kepala lingkungan RT belum menerima data diri resmi kedua pasangan tersebut.