Iwan berharap persoalan tersebut dapat teratasi apabila program UHC disetujui dan diterapkan di Pamekasan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terkendala persoalan status kepesertaan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Jadi kalau program UHC ini sudah disetujui oleh bupati, terkhusus masyarakat Pamekasan tidak usah kebingungan lagi masalah desil, tidak usah kebingungan lagi masalah BPJS tidak aktif,” katanya.

Menurut Iwan, skema yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan pengobatan maupun perawatan di rumah sakit. Ia menyebut dokumen kependudukan seperti KTP dan KK menjadi identitas yang diharapkan dapat digunakan masyarakat untuk mengakses layanan.

“Semua warga Pamekasan yang mau berobat, mau rawat inap ke rumah sakit cukup nunjukkan KTP dan KK, gratis,” tutur Iwan.

Melalui aksi yang disiapkan tersebut, Mahardika ingin menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah daerah. Mereka meminta Bupati Pamekasan segera memberikan keputusan terkait program UHC.

ADVERTISEMENT

Seruan aksi itu juga menjadi bentuk perhatian Mahardika terhadap persoalan akses kesehatan masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah tidak menunda kepastian mengenai program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan warga.

Iwan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026. Ia berharap tuntutan Mahardika dapat mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Kami meminta Bupati Pamekasan segera menyetujui program UHC agar masyarakat tidak lagi kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (*)