"Besarnya anggaran yang dialokasikan negara harus mampu menjamin kualitas layanan yang diterima masyarakat. Program ini harus transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata," tegasnya.

Selain MBG, PMII juga menyoroti keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini mulai dibentuk di berbagai desa di Kabupaten Sampang.

Menurut Rofi, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan terkait kepastian regulasi, mekanisme operasional, serta kesiapan kelembagaan koperasi tersebut.

"Kami meminta DPRD Kabupaten Sampang memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk melakukan moratorium sementara KDKMP sampai ada kepastian regulasi, kesiapan kelembagaan, dan hasil evaluasi yang komprehensif," katanya.

PMII menilai pelaksanaan KDKMP berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa apabila tidak didukung regulasi yang jelas dan mekanisme kerja yang terukur.

ADVERTISEMENT

Dalam kajiannya, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga ekonomi desa yang telah lebih dahulu berjalan, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelompok ekonomi masyarakat lainnya.

"Jangan sampai tujuan memperkuat ekonomi masyarakat justru terhambat karena belum adanya kejelasan tata kelola dan pembagian kewenangan di lapangan," lanjut Rofi.

Selain meminta evaluasi MBG dan moratorium KDKMP, PMII juga mendesak DPRD Kabupaten Sampang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana MBG, Satgas MBG, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta unsur masyarakat.