MADURA SATU | SAMPANG - Seorang pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Pria berinisial T itu diduga telah beberapa kali menerima kendaraan hasil kejahatan sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Kasus tersebut terungkap dari pengembangan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, pada September 2025.

Saat itu, sebuah sepeda motor milik seorang pelajar dilaporkan hilang dari dalam rumah keluarganya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di area dapur rumah dan dalam kondisi aman.

ADVERTISEMENT

Namun saat pemilik hendak menggunakannya, sepeda motor itu sudah tidak berada di tempat semula.

KBO Satreskrim Polres Sampang IPTU Poundra Kinan Aditama mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kasus ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polres Sampang. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami menemukan dugaan adanya keterlibatan seseorang yang berperan sebagai penadah," ujar IPTU Poundra Kinan Aditama. Minggu, 31 Mei 2026.