MADURA SATU | SAMPANG - Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang di Jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Keduanya masing-masing berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sebagai pengguna dan selanjutnya diputuskan menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen terpadu.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti sebagai pengguna dan tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar narkotika,” ujar Iptu Yuda.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut juga melibatkan sejumlah unsur terkait guna memastikan langkah hukum yang diambil sesuai ketentuan. Tim yang terlibat antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pihak kejaksaan, serta tim medis.

ADVERTISEMENT

“Melalui koordinasi dengan Tim Assessment Terpadu yang terdiri dari BNN, penyidik, kejaksaan dan tim medis, diputuskan bahwa kedua tersangka menjalani program rehabilitasi,” jelasnya.

Belakangan muncul kabar yang menyebutkan kedua pria tersebut dilepaskan setelah membayar uang sebesar Rp100 juta. Namun pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Saya tegaskan kabar itu tidak benar. Kami sendiri yang mengantar keduanya ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) dan menyaksikan langsung penyerahan mereka ke panti rehabilitasi,” tegas Iptu Yuda.