MADURA SATU | NASIONAL - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi diterbitkan.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para aparatur kepada bangsa dan negara. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan negara.

“Pemberian gaji ke-13 ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah,” demikian keterangan dalam beleid tersebut.

Komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa unsur penting. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Menariknya, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan apapun. Hal ini memberikan kepastian bagi para ASN bahwa nominal yang diterima akan utuh sesuai haknya.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Selain ASN berstatus PNS, pemerintah juga mengatur secara khusus terkait PPPK. Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.