Aksi penculikan terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, lalu membawa paksa Anjar bersama istrinya Zeni Rimawati (25) dan putri mereka yang masih berusia lima tahun.

Ketiga korban kemudian disekap di sebuah rumah kosong milik Zehri yang berada di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Selama disekap, korban sempat diberikan ponsel untuk menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan sebesar Rp25 juta.

Namun secara diam-diam, Anjar juga menghubungi layanan darurat polisi melalui hotline 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Socah yang kemudian mendatangi lokasi penyekapan.

“Satu keluarga ini disekap sekitar satu hari. Saat ditemukan, kondisi mereka masih bisa berkomunikasi dengan petugas yang datang mengevakuasi,” ungkapnya.

Saat petugas tiba, para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polres Bangkalan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni Zehri dan Bahar pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dimas menambahkan, korban Anjar mengalami luka di bagian tangan akibat kontak fisik saat dibawa paksa oleh para pelaku. Sedangkan istri dan anak korban dilaporkan mengalami trauma setelah kejadian tersebut.