MADURA SATU | SAMPANG - Kepolisian Resor Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, masih terus berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat yang menyebut kasus tersebut berhenti atau tidak lagi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Polisi menegaskan bahwa perkara itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.

Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, mengatakan penyidik masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara yang dilaporkan korban.

“Proses penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur. Kami tetap bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara ini,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perkara dugaan pelanggaran kesusilaan yang saat ini masih dalam penanganan penyidik.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan adanya perekaman serta penyebaran konten bermuatan pornografi tanpa persetujuan korban. Laporan itu disebut telah masuk ke Polres Sampang pada April 2026 lalu.

Dalam proses penanganannya, penyidik disebut masih melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.