MADURA SATU | SAMPANG - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama Kholifah (17), seorang pelajar asal Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, memarkir kendaraannya di area masjid.

Namun nahas, saat korban hendak kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/125/III/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka.

ADVERTISEMENT

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Bangkalan,” ungkap PS Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MB (36), warga Kampung Laok Songai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB atau kurang lebih tujuh jam setelah kejadian pencurian terjadi.