MADURA SATU | PAMEKASAN - Keberadaan tempat kebugaran yang mempertemukan laki-laki dan perempuan dalam satu ruang olahraga menjadi perhatian di Kabupaten Pamekasan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan Nomor 178, Ombul, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Perhatian tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai aktivitas olahraga yang dilakukan secara bersamaan oleh laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa pemisahan khusus.

Kondisi itu kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama kalangan tokoh agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan, mengingatkan pentingnya menjaga batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam setiap aktivitas, termasuk di tempat kebugaran.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam kajian Islam, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan di satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.

Ia menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian apabila berpotensi menimbulkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

"Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat gym," kata Kiai Hannan, Rabu, (3/6/2026).