Scroll untuk melanjutkan membaca
Sumenep

Tangis Santri Pecah di Kasus Cabul Pesantren Kangean Sumenep, Tersangka Dituntut 17 Tahun

Avatar
×

Tangis Santri Pecah di Kasus Cabul Pesantren Kangean Sumenep, Tersangka Dituntut 17 Tahun

Sebarkan artikel ini
Para korban saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

SUMENEP – Seorang pengasuh pesantren berinisial S (51) asal Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, membenarkan besaran tuntutan tersebut.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Iya, tuntutannya 17 tahun,” kata Jetha, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Ogah Toleransi Perusahaan Rokok Nakal, Siap Cabut Izin

Kasus pencabulan ini pertama kali terjadi pada tahun 2021. Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil santriwati ke kamarnya dengan alasan sederhana seperti mengantarkan air minum atau membantu keperluan pesantren. Namun di dalam kamar, tersangka justru melakukan tindakan asusila.

Perbuatan bejat itu terungkap setelah salah satu korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Kangean pada 3 Juni 2025. Sempat melarikan diri ke Situbondo, tersangka akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2025 dan ditahan di Polres Sumenep.

Baca Juga:  Gawat! Skandal Mafia Ternak Pita Cukai Rokok Guncang Madura, Aktivis Minta Periksa PR Alfian Rabbani

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan secara tertutup, setelah sebelumnya tersangka dua kali mangkir dari agenda sidang yang telah dijadwalkan.

Tak Sesuai Harapan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *