SUMENEP – Seorang pengasuh pesantren berinisial S (51) asal Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Juru bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, membenarkan besaran tuntutan tersebut.
“Iya, tuntutannya 17 tahun,” kata Jetha, Kamis (27/11/2025).
Kasus pencabulan ini pertama kali terjadi pada tahun 2021. Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil santriwati ke kamarnya dengan alasan sederhana seperti mengantarkan air minum atau membantu keperluan pesantren. Namun di dalam kamar, tersangka justru melakukan tindakan asusila.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah salah satu korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Kangean pada 3 Juni 2025. Sempat melarikan diri ke Situbondo, tersangka akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2025 dan ditahan di Polres Sumenep.
Sidang pembacaan tuntutan dilakukan secara tertutup, setelah sebelumnya tersangka dua kali mangkir dari agenda sidang yang telah dijadwalkan.
Tak Sesuai Harapan Korban












