Politik dan Pemerintahan

Ach. Suhairi Kembali Desak DPRD Gunakan Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pamekasan

Avatar
×

Ach. Suhairi Kembali Desak DPRD Gunakan Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ach. Suhairi kembali mendatangi kantor DPRD Pamekasan untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Bupati KH. Khalilurrahman.

PAMEKASAN, MADURASATU.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Ach. Suhairi kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jumat (17/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Bupati Pamekasan yang sebelumnya telah disampaikan ke lembaga legislatif tersebut.

Ach. Suhairi, yang juga dikenal sebagai mantan kuasa hukum pasangan calon Kharisma, sebelumnya telah meminta DPRD Pamekasan untuk menggunakan hak angket dalam rangka memproses pemakzulan Bupati KH. Khalilurrahman.

Ia menuding bupati telah melanggar sumpah jabatan serta ketentuan perundang-undangan administrasi negara.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti hasil usulan sebelumnya sekaligus melengkapi beberapa persyaratan, termasuk menambah data yang dapat menguatkan dasar hukum usulan pemakzulan,” ujar Ach. Suhairi usai mengikuti rapat bersama unsur pimpinan DPRD Pamekasan.

Menurutnya, pimpinan DPRD telah menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut secara politik.

“Poin pentingnya, DPRD dari unsur pimpinan barusan menyatakan bahwa hal ini pasti akan ditindaklanjuti. Artinya, aspirasi kami benar-benar diterima. Pimpinan DPRD juga memerintahkan kepada Bapak Agus selaku bagian hukum untuk menyiapkan anggaran terhadap hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Jadi DPRD Pamekasan siap mengawal persoalan ini sampai selesai secara politik,” tegasnya.

Suhairi menambahkan, dasar permintaan pemakzulan tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap dua hal pokok.

“Pak Bupati Pamekasan diduga melanggar dua hal, yang pertama melanggar sumpah janjinya selaku bupati, dan yang kedua melanggar ketentuan perundang-undangan. Jadi produk hukum yang dibuat oleh Bupati Pamekasan justru dilanggar sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berkas yang telah diterima dengan mekanisme yang sesuai ketentuan.

“Berkas yang kami terima akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke biro hukum dan biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Sebab, DPRD kabupaten berada di bawah koordinasi Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Dengan langkah tersebut, proses usulan pemakzulan Bupati Pamekasan kini memasuki tahap verifikasi dan konsultasi administratif sebelum dapat dilanjutkan ke tahap politik di lembaga DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *