Politik dan Pemerintahan

Genap Setahun, 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim Belum Ditahan, Jaka Jatim Geruduk KPK

Avatar
×

Genap Setahun, 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim Belum Ditahan, Jaka Jatim Geruduk KPK

Sebarkan artikel ini
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan publik Jawa Timur terhadap lambannya penegakan hukum.

JAKARTA, Madura Hari Ini | Genap satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur pada 5 Juli 2024.

Namun hingga kini, tak satu pun dari mereka ditahan. Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan publik dan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat sipil.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, pada 14 Desember 2022.

Sahat bersama tiga pihak lainnya telah divonis bersalah, namun proses hukum terhadap 21 tersangka tambahan justru berjalan stagnan.

Sebagai bentuk protes, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2025).

“KPK Jangan Main Mata”

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan publik Jawa Timur terhadap lambannya penegakan hukum.

“Sudah satu tahun sejak ditetapkan tersangka, tapi belum ada satu pun yang ditahan. Ada apa dengan KPK? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tegas Musfiq.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan KPK dalam penetapan tersangka. Salah satunya, kata dia, adalah tidak ditetapkannya Anik Maslahah eks pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka, padahal memiliki alokasi pokok pikiran (pokir) yang sama dengan pimpinan lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menduga ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp7 Triliun

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kerugian negara akibat korupsi dana hibah APBD Jatim sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp7 triliun. Temuan ini bersumber dari audit atas realisasi belanja hibah yang dinilai sarat penyimpangan, melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif.

Lima Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK:

  1. Segera tahan 21 tersangka yang telah ditetapkan.
  2. Selidiki dan tetapkan tersangka baru, termasuk mantan pimpinan DPRD yang belum tersentuh hukum.
  3. Tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku korupsi.
  4. Proses penyitaan uang dan aset hasil korupsi secara transparan dan akuntabel.
  5. Tuntaskan seluruh proses penyidikan, demi kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Timur.

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Jawa Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *