PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak melalui Surat Edaran Nomor 300/309/432.305/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, pada Selasa (26/11/2025).
Kebijakan ini mengatur bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keadaan darurat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari, sekaligus mendukung penguatan pendidikan karakter sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kholilurrahman menegaskan bahwa anak-anak dilarang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua di tempat umum pada malam hari, termasuk di area seperti warung internet (warnet), game online, warung kopi, jalanan, dan lokasi hiburan malam.
“Pemerintah bersama unsur Forkopimcam dan desa/kelurahan diminta melakukan pembinaan dan pengawasan agar ketentuan ini benar-benar terlaksana,” tulis Bupati dalam surat edaran itu.













Tidak berlaku karakter seseorang tidak berlaku karena dunia malam tapi gimana caranya mendidik anaknya sebagaimana mestinya intinya berbijaklah mendidik beda bapak beda didikan beda ibu beda etika jangan pernah mau sama ratakan karena setiap pemikiran berbeda-beda tentunya pendapat pribadi dan pendapat umum wawasan soal pemikiran sudah kelas dewa jadi berbijaklah dalam berbuat peraturan*
Langkah bagus, sering sering membuat ke bijakan baik dan bermaaat karna itu inti dari ada nya pemerintah daeran