Kesehatan

Praktik dr. Tatik Sulistyowati Pamekasan Disorot, Pasien Kista RS Larasati Dipatok Rp4.5 Juta

×

Praktik dr. Tatik Sulistyowati Pamekasan Disorot, Pasien Kista RS Larasati Dipatok Rp4.5 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI  | Seorang pasien kurang mampu asal Desa Bujur Timur Pamekasan, Madura mengeluh mahalnya harga biaya obat penderita penyakit kista, padahal yang bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien itu atas nama ibu Parma (59) yang menderita penyakit kista.

Sebelumnya, penyakit ibu ini ditangani Puskesmas Batumarmar kemudian dirujuk ke rumah sakit Larasati Pamekasan.

Namun, oleh pihak RS sebelum dilakukan tindakan operasi disarankan untuk suntik obat di luar RS. Tepatnya di praktik dr. Tatik Sulistyowati di Jalan Trunojoyo, Pamekasan.

Setelah disuntik dan di ultrasonografi (USG), kata Parma, dimintai biaya sangat mahal sekitar Rp 4,5 Juta sekali suntik. Bahkan pasien yang lain dengan penyakit yang sama ada yang dikenai Rp 5 juta.

“Saya kaget dengan biaya mahal tersebut, padahal ketika mendaftar di RS Larasati sebagai pasien peserta BPJS,“ ujar Parma. Selasa (2/9/2025) dikutip dari korantimes.

dr. Tatik Sulistyowati menyampaikan Pengobatan penyakit kista di praktiknya tidak ditanggung BPJS. Karena BPJS hanya menanggung biaya operasi di Larasati.

“Jadi biaya obat yang tidak ter-cover BPJS harus bayar. Serta ini kan tempat praktek. Sementara berobat ditempat praktek tidak bisa menggunakan BPJS,” ucapnya. Sabtu (30/8/2025).

Lebih lanjut ia menambahkan, harga suntik Tapros 3,75 mg berkisar antara Rp1.550.000 hingga Rp1.750.000. Sedangkan Tapros 3M (11,25 mg) bisa mencapai Rp4.950.000 per box.

“Jadi biaya suntik untuk penyakit kista bervariasi, ada yang biasa dan ada agak mahal. Serta saya tidak memaksa kepada pasien untuk menggunakan obat yang mahal,”ungkap Dokter Tatik Sulistyowati, saat di wawancara di tempat praktiknya di Jalan Trunojoyo, Pamekasan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan menerangkan bahwa segala jenis obat tercover oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat untuk penderita penyakit kista.

“Obat Tapros masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) dan dijamin oleh BPJS Kesehatan sepanjang pemberiannya sesuai Indikasi Medis,” tutupnya.

Sementara, pihak RS Larasati Pamekasan belum memberikan keterangan resmi atas adanya keluhan pasien kista tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *