PAMEKASAN – Rokok ilegal bermerek Balveer marak beredar bebas di platform online dan media sosial. Produk tanpa pita cukai itu diduga kuat diproses dan diedarkan dari wilayah Pamekasan, Madura, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat berwenang.
Penelusuran sejumlah akun marketplace dan grup jual-beli di media sosial menunjukkan, rokok Balveer dijual terbuka dengan harga miring, bahkan menggunakan sistem COD (bayar di tempat).
Padahal, sesuai aturan, peredaran rokok tanpa pita cukai termasuk pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pidana.
Warga menilai penegakan hukum dari Bea Cukai Madura terkesan lemah. Razia yang dilakukan selama ini dinilai hanya menyasar pedagang kecil, sementara pabrik atau gudang produksi besar di daerah masih luput dari tindakan tegas.
Seorang pengamat sosial Pamekasan, Ahmad S., menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi jaringan rokok ilegal untuk terus tumbuh.
“Fenomena Balveer ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal lemahnya kontrol dan ekonomi rakyat yang mencari jalan pintas. Kalau tidak ditindak tegas, produk ilegal akan jadi hal biasa di masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/10).
Ia menambahkan, pemerintah dan Bea Cukai perlu menindak tegas pemain besar di balik layar, bukan hanya melakukan razia simbolis. Selain itu, pengawasan terhadap platform online juga perlu diperkuat agar tidak dijadikan tempat jual-beli barang kena cukai ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi sejumlah wartawan melalui pesan singkat.