PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Gebrakan besar dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Madura diprediksi akan dimulai pada 1 Oktober 2025.
Situasi ini sudah lama dinantikan oleh berbagai kalangan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai.
Hal tersebut juga sebagai upaya mantap dari menteri keuangan Purbaya untuk sikat habis peredaran rokok Ilegal.
Rokok ilegal selama ini menjadi persoalan serius di Madura. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok tanpa pita resmi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha rokok legal yang taat aturan.
Tak jarang, peredaran rokok ilegal melibatkan jaringan terselubung dengan modus penyimpanan di gudang tersembunyi hingga distribusi melalui jalur darat dan laut.
Sejumlah kalangan masyarakat juga menyambut baik langkah tersebut. Aktivis pemuda di Pamekasan menyebut, penindakan yang konsisten sangat dibutuhkan agar Madura tidak terus-menerus dicap sebagai “sarang rokok ilegal”.
Menurutnya, pemberantasan harus dilakukan tidak hanya di tingkat pedagang, tetapi juga menyentuh produsen besar yang diduga selama ini kebal hukum.
“Gebrakan ini diyakini akan menjadi babak baru dalam sejarah pengawasan cukai di Madura,” kata Salim ketua elemen masyarakat merdeka Madura, Minggu (28/9/2025).
Publik kini menanti, sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak dan menutup celah peredaran rokok ilegal, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan pemasukan negara yang optimal.