Scroll untuk melanjutkan membaca
Bangkalan

Ach. Suhairi Kembali Desak DPRD Gunakan Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pamekasan

Avatar
×

Ach. Suhairi Kembali Desak DPRD Gunakan Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ach. Suhairi kembali mendatangi kantor DPRD Pamekasan untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Bupati KH. Khalilurrahman.

PAMEKASAN, MADURASATU.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Ach. Suhairi kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jumat (17/10/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Bupati Pamekasan yang sebelumnya telah disampaikan ke lembaga legislatif tersebut.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Ach. Suhairi, yang juga dikenal sebagai mantan kuasa hukum pasangan calon Kharisma, sebelumnya telah meminta DPRD Pamekasan untuk menggunakan hak angket dalam rangka memproses pemakzulan Bupati KH. Khalilurrahman.

Baca Juga:  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Ia menuding bupati telah melanggar sumpah jabatan serta ketentuan perundang-undangan administrasi negara.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti hasil usulan sebelumnya sekaligus melengkapi beberapa persyaratan, termasuk menambah data yang dapat menguatkan dasar hukum usulan pemakzulan,” ujar Ach. Suhairi usai mengikuti rapat bersama unsur pimpinan DPRD Pamekasan.

Menurutnya, pimpinan DPRD telah menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut secara politik.

Baca Juga:  Gawat! Sampang Madura Peringkat 5 Besar Penderita Kusta Tertinggi di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *